Pelatihan Aplikasi Sistem Pengawasan Koperasi
Abstract
Koperasi-koperasi di Indonesia memiliki kewajiban untuk membuat dan mengirimkan laporan, meliputi laporan keragaan, laporan keuangan, dan laporan manajemen, kepada Kementerian Koperasi dan UKM (KUKM). Pada saat ini laporan-laporan tersebut dikirimkan secara offline melalui pos atau kurir logistik ke beberapa unit kerja di Kementerian KUKM. Setelah laporan-laporan tersebut diterima oleh pihak Kementerian KUKM, Deputi Pengawasan akan melakukan asesmen secara manual. Proses manual tersebut memiliki beberapa kekurangan, seperti format dokumen pelaporan yang tidak seragam, keterbatasan anggaran dan sumber daya manusia untuk melakukan proses asesmen manual, dan data yang diarsipkan belum berupa data digital. Berbagai kekurangan dalam proses manual melandasi adanya rencana untuk menciptakan suatu Pembuatan aplikasi pengawasan yang dapat menggantikan proses manual pengawasan koperasi yang masih dilakukan secara offline menjadi Online, semi-otomasi, dan terintegrasi. Pembuatan Sistem Pengawasan Koperasi Terintegrasi secara garis besar terdiri dari aplikasi-aplikasi yang memfasilitasi penginputan asesmen, laporan berkala, verifikasi hasil asesmen, pengaduan masyarakat, dashboard monitoring kesehatan hingga monitoring dan evaluasi koperasi. Pembuatan Sistem Pengawasan Koperasi Terintegrasi diharapkan memiliki kemampuan sebagai alat kerja sebagai Input tools bagi Koperasi baik secara formulir individual maupun upload dokumen excel yag formatnya telah disediakan, terdapat pula fasilitas verifikasi untuk menjamin data yang masuk telah sesuai sebelum masuk kedalam tampilan visual yang menyajikan insight/wawasan. Insight / wawasan tersebut disajikan dalam sebuah dasboard monitoring dan analitik yang menyajikan status Kesehatan koperasi dan notifikasi peringatan dini bagi pengawas untuk mengambil tindakan selanjutnya.